- Back to Home »
- Opini , Tsaqofah »
- Beginilah Islam Tuntaskan HIV/AIDS
Posted by : Prisna Defauzi
Selasa, 03 Desember 2013
Jamak diketahui bahwa akar
permasalahan HIV/AIDS di manapun berada, termasuk di Indonesia adalah akibat prilaku
seks bebas. Hal ini dibuktikan dengan temuan maraknya seks bebas itu berbanding lurus dengan meningkatnya
angka HIV/AIDS. Dengan demikian, solusi tuntas permasalahan HIV/AIDS
adalah dengan menghilangkan prilaku seks bebas sebagai akar masalahnya.
Berbicara
solusi tuntas, Islam sebagai din al-haqq sebenarnya sudah mempunyai solusi
tuntas untuk mengatasi permasalahan HIV/AIDS. Solusi tersebut terbagi menjadi
dua upaya; yaitu upaya preventif dan kuratif. Upaya preventif dilakukan melalui
langkah-langkah pencegahan sebelum terjadi masalah. Sementara upaya kuratif
dilakukan dengan langkah-langkah pengobatan dan pemulihan ketika telah terjadi
masalah.
Mengingat
HIV/AIDS akar masalahnya adalah prilaku seks bebas, maka upaya preventif yang ditawarkan
Islam adalah dengan menghilangkan segala bentuk praktek dan tempat yang
mendukung seks bebas, seperti industri porno, media yang bisa merangsang
syahwat, klub-klub malam, prostitusi, dll. Dalam Islam, aturannya yang tegas akan menutup rapat-rapat
pintu perzinahan. Islam telah mengharamkan perzinahan dan seks bebas (lihat QS.
Al Isra’: 32). Islam juga melarang jalan menuju perzinahan yaitu dengan
melarang pria dan wanita berkhalwat. Tidak hanya berkhalwat, memandang lawan jenis
dengan syahwat pun dilarang. Islam pun melarang pria dan wanita menampakkan
auratnya, melarang wanita berpakaian yang mengundang perhatian lawan jenis. Bahkan
Islam juga tegas melarang produksi, konsumsi dan distribusi barang dan jasa
yang bisa merusak masyarakat, seperti pornografi dan pornoaksi. Karena semuanya
ini bisa mengantarkan pada perbuatan zina. Kaidah ushul yang menyatakan,
“Sarana yang bisa mengantarkan pada keharaman, maka hukumnya haram.”
Dari
segi upaya kuratif; pertama, penanganan yang akan dilakukan adalah dengan menyembuhkan
penderita HIV/AIDS yang tertular, bukan karena maksiat. Negara wajib
menyediakan layanan kesehatan. Mulai dari perawatan, obat-obatan, hingga
layanan pengobatan. Negara juga akan melakukan riset dengan serius untuk
menemukan obat yang bisa menanggulangi virus HIV-AIDS ini. Karena penyakit AIDS
menular maka para penderitanya harus dikarantina agar tidak menyebar kepada
orang yang sehat. Tentunya tindakan ini harus dilakukan dengan cara yang
manusiawi.
paya
kuratif yang kedua adalah dengan memberikan sanksi yang tegas pada pelaku
maksiat. Islam tidak membedakan para pelaku maksiat yang terkena penyakit atau
tidak. Sekali berbuat maksiat maka ia adalah pelaku maksiat. Bagi yang belum
menikah dikenai hukuman cambuk. Untuk yang sudah menikah dikenai hukuman rajam
sampai mati. Maslahat dari penerapan seluruh ketentuan dan hukum ini adalah
terbebasnya masyarakat dari perilaku seks yang tidak sehat, lebih jauhnya menjadikan
masyarakat terbebas dari HIV/AIDS. Bagaimana tidak, jika pelaku zina yang belum
menikah dicambuk di halayak umum sedangkan yang sudah menikah di-rajam sampai
mati, maka dengan sendirinya sumber penyebaran terbesar penyakit HIV/AIDS dapat
dihilangkan.
Oleh
karena itu, berharap Indonesia bebas dari HIV/AIDS adalah sangat mungkin jika saja
hukum-hukum Islam diterapkan secara kaaffah. Sementara karena tidak mungkin hukum-hukum
Islam diterapkan secara kaaffah tanpa adanya khilafah. Dengan demikian, solusi
tuntas yang akan mengatasi permasalahan HIV/AIDS yang menakutkan hanyalah
khilafah. Maka, sudah saat kita berjuang demi tegaknya khilafah. []Prisna
Defauzi –dari beberapa sumber-