Posted by : Prisna Defauzi Selasa, 03 Desember 2013

Jamak diketahui bahwa akar permasalahan HIV/AIDS di manapun berada, termasuk di Indonesia adalah akibat prilaku seks bebas. Hal ini dibuktikan dengan temuan maraknya seks bebas itu berbanding lurus dengan meningkatnya angka HIV/AIDS. Dengan demikian, solusi tuntas permasalahan HIV/AIDS adalah dengan menghilangkan prilaku seks bebas sebagai akar masalahnya.

Berbicara solusi tuntas, Islam sebagai din al-haqq sebenarnya sudah mempunyai solusi tuntas untuk mengatasi permasalahan HIV/AIDS. Solusi tersebut terbagi menjadi dua upaya; yaitu upaya preventif dan kuratif. Upaya preventif dilakukan melalui langkah-langkah pencegahan sebelum terjadi masalah. Sementara upaya kuratif dilakukan dengan langkah-langkah pengobatan dan pemulihan ketika telah terjadi masalah.

Mengingat HIV/AIDS akar masalahnya adalah prilaku seks bebas, maka upaya preventif yang ditawarkan Islam adalah dengan menghilangkan segala bentuk praktek dan tempat yang mendukung seks bebas, seperti industri porno, media yang bisa merangsang syahwat, klub-klub malam, prostitusi, dll. Dalam Islam,  aturannya yang tegas akan menutup rapat-rapat pintu perzinahan. Islam telah mengharamkan perzinahan dan seks bebas (lihat QS. Al Isra’: 32). Islam juga melarang jalan menuju perzinahan yaitu dengan melarang pria dan wanita berkhalwat. Tidak hanya berkhalwat, memandang lawan jenis dengan syahwat pun dilarang. Islam pun melarang pria dan wanita menampakkan auratnya, melarang wanita berpakaian yang mengundang perhatian lawan jenis. Bahkan Islam juga tegas melarang produksi, konsumsi dan distribusi barang dan jasa yang bisa merusak masyarakat, seperti pornografi dan pornoaksi. Karena semuanya ini bisa mengantarkan pada perbuatan zina. Kaidah ushul yang menyatakan, “Sarana yang bisa mengantarkan pada keharaman, maka hukumnya haram.”

Dari segi upaya kuratif; pertama, penanganan yang akan dilakukan adalah dengan menyembuhkan penderita HIV/AIDS yang tertular, bukan karena maksiat. Negara wajib menyediakan layanan kesehatan. Mulai dari perawatan, obat-obatan, hingga layanan pengobatan. Negara juga akan melakukan riset dengan serius untuk menemukan obat yang bisa menanggulangi virus HIV-AIDS ini. Karena penyakit AIDS menular maka para penderitanya harus dikarantina agar tidak menyebar kepada orang yang sehat. Tentunya tindakan ini harus dilakukan dengan cara yang manusiawi.

paya kuratif yang kedua adalah dengan memberikan sanksi yang tegas pada pelaku maksiat. Islam tidak membedakan para pelaku maksiat yang terkena penyakit atau tidak. Sekali berbuat maksiat maka ia adalah pelaku maksiat. Bagi yang belum menikah dikenai hukuman cambuk. Untuk yang sudah menikah dikenai hukuman rajam sampai mati. Maslahat dari penerapan seluruh ketentuan dan hukum ini adalah terbebasnya masyarakat dari perilaku seks yang tidak sehat, lebih jauhnya menjadikan masyarakat terbebas dari HIV/AIDS. Bagaimana tidak, jika pelaku zina yang belum menikah dicambuk di halayak umum sedangkan yang sudah menikah di-rajam sampai mati, maka dengan sendirinya sumber penyebaran terbesar penyakit HIV/AIDS dapat dihilangkan.


Oleh karena itu, berharap Indonesia bebas dari HIV/AIDS adalah sangat mungkin jika saja hukum-hukum Islam diterapkan secara kaaffah. Sementara karena tidak mungkin hukum-hukum Islam diterapkan secara kaaffah tanpa adanya khilafah. Dengan demikian, solusi tuntas yang akan mengatasi permasalahan HIV/AIDS yang menakutkan hanyalah khilafah. Maka, sudah saat kita berjuang demi tegaknya khilafah. []Prisna Defauzi –dari beberapa sumber-

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © Muslim Writer -Metrominimalist- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -