Posted by : Prisna Defauzi Rabu, 04 Desember 2013

Baru-baru ini masyarakat Bandung digemparkan dengan terungkapnya praktik penjualan bayi oleh seorang oknum bidan berinisial T (50) pada jumat (13/9) di Jalan Desa, RT 3 RW 5, Kelurahan Cipadung, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung. “T (50) tertangkap saat dijebak polisi pada Jumat minggu lalu di rumahnya. Di saat itu, penyidik bertransaksi bayi laki-laki dengan berat 3,2 Kg, panjang 49 Cm, dan baru berumur delapan jam," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul, kepada wartawan di Mapolda Jabar. (Kamis, 19/9/2013).

Praktik penjualan bayi semacam ini sebenarnya bukanlah kasus yang baru. Sebelumnya, seorang ibu di Tanjungpinang, Provinsi Kepri, tega menjual bayinya yang baru berumur 10 hari. Bayi berjenis kelamin perempuan tersebut dibandrol Rp7 juta! Kasus ini terjadi setelah masyarakat sebelumnya dikejutkan dengan terungkapnya sindikat penjualan bayi di kawasan Jakarta Barat pada awal Februari silam.

Berkenaan dengan kasus praktik penjualan bayi, Komnas Perlindungan Anak (PA) sepanjang  2011 mendapatkan 121 laporan anak hilang karena berbagai alasan, termasuk penculikan bayi untuk kemudian diperjualbelikan. Angka itu meningkat menjadi 182 kasus pada tahun 2012, 32 kasus diantaranya terjadi saat anak berada di lokasi fasilitas kesehatan seperti Rumah Sakit atau klinik bidan. sebelumnya Menteri Kesehatan (Menkes) Endang Rahayu Sedyaningsi juga menyatakan bahwa pemerintah mencatat kasus perdagangan anak termasuk perdagangan bayi yang terjadi selama periode 2007 hingga 2011 sudah mencapai 1000 jiwa.

Maraknya kasus praktik penjualan bayi sebenarnya disebabkan faktor kemiskinan. Kemiskinan inilah yang memaksa orang tua berpikiran gelap untuk menjual bayinya karena khawatir tidak mampu membayar biaya persalinan, biaya pemulihan pasca melahirkan, perawatan bayi dengan pelbagai kebutuhannya, kebutuhan keluarga sehari-hari, dan biaya anak-anaknya yang sudah ada dalam tanggungan. Belum lagi diperparah dengan kondisi keluarga yang dililit hutang. Faktor kemiskinan, Selain menyebabkan kekhwatiran orang tua bayi tadi, juga dimanfaatkan betul oleh sindikat penjualan bayi untuk memperoleh keuntungan materil ditengah kebingungan orang tua bayi memikirkan bagaimana membayar biaya persalinan. Biasanya para sindikat penjual bayi ini menjerat korbannya dengan iming-iming membantu memberi pinjaman untuk membayar semua biaya persalinan, kemudian pada akhirnya ketika orang tua bayi tidak mampu melunasi hutangnya, maka sebagai gantinya orang tua bayi tersebut terpaksa harus merelakan bayinya. Maka tidak aneh, selama kemiskinan belum dituntaskan oleh pemerintah, selama masyarakat belum memperoleh kesejahteraan, praktik penjualan bayi bisa dipastikan tidak akan tuntas, justeru akan semakin bertambah dari tahun ke tahunnya. Lantas, apa sebenarnya peran yang harus dilakukan pemerintah untuk mengakhiri atau setidaknya mengurangi praktik penjualan bayi?

Praktik penjualan bayi termasuk kriminalitas. Pelakunya bisa dijerat dengan Pasal 83 UU No.23 tahun 2003 mengenai Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan minimal tiga tahun penjara. Namun demikian, para sindikat penjualan bayi tak sedikitpun takut dengan ancaman hukuman penjara tersebut. Oleh karenanya pemerintah tidak boleh hanya mengandalkan UU No. 23 tahun 2003 mengenai Perlindungan Anak saja untuk menakut-nakuti para sindikat penjualan bayi tanpa kemudian melakukan langkah riil untuk memerangi para sindikat penjualan bayi tesebut sekaligus menghentikan praktik penjualan bayi.

Dalam mewujudkan upaya memerangi para sindikat penjualan bayi sekaligus menghentikan praktik penjualan bayi di atas, pemerintah harus melibatkan banyak pihak, yaitu para penegak hukum, masyarakat sipil, media, serta negara transit dan negara tujuan migran. Selain upaya tersebut, upaya pemerintah yang tak kalah penting adalah kepedulian pemerintah terhadap penuntasan kemiskinan. Seperti yang telah disebutkan di atas, kemiskinan menjadi salah satu faktor penyebab maraknya praktik penjualan bayi. Oleh sebab itu, maka sudah selayaknya pemerintah segera bertindak untuk menuntaskan masalah kemiskinan dan mewujudkan kesejahteraan sosial. Pemerintah harus segera merespon dan mencari cara supaya kebutuhan primer masyarakat seperti biaya kesehatan gratis dengan pelayanannya yang baik, pendidikan gratis dan berkualitas, keamanan yang terjamin,  dan lapangan pekerjaan yang memadai bisa tersedia.

Setelah semua itu dilakukan, pemerintah juga harus memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk saling mencintai sesama keluarga, menjunjung tinggi nilai-nilai moral, dan senantiasa mengikatkan diri dengan aturan agama. Dengan demikian bukan tidak mungkin kasus-kasus seperti praktik penjualan bayi mampu teratasi atau setidaknya terus berkurang. Meskipun upaya-upaya itu membutuhkan waktu dan proses yang agak lama. []Prisna Defauzi


Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © Muslim Writer -Metrominimalist- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -